Prosedur Pembuatan SKCK

SKCK

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau dulu sering disebut SKKB (Surat Keterangan Berkelakuan Baik) adalah sebuah surat yang biasanya digunakan untuk melengkapi persyaratan Melamar Pekerjaan atau Mendaftar CPNS.

Tujuan dibuatnya surat ini yaitu sebagai acuan mengenai catatan setiap individu apakah pernah tersangkut pada masalah kriminal atau tidak.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengurus SKCK adalah :

1. SKCK bersifat sementara, masa berlakunya hanya 3 (tiga) bulan saja sejak diterbitkan.
2. Satu SKCK hanya bisa dipakai untuk satu tujuan pembuatan, misalnya SKCK dengan tujuan untuk Melamar Pekerjaan tidak bisa dipakai untuk Mendaftar CPNS, begitu sebaliknya.
3. Polsek (Kantor Kepolisian Sektor) tidak bisa menerbitkan SKCK untuk urusan antarnegara, misalnya tujuan untuk Pembuatan Visa atau Mendaftar CPNS. Untuk tujuan yang disebutkan tersebut hanya bisa diterbitkan pada Polres (Kantor Kepolisian Resor) atau tingkat yang lebih tinggi.
4. Proses pembuatan SKCK ditingkat Polsek / Polres harus sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP individu yang bersangkutan.
5. Jika diperlukan Legalisir Depkumham (Departemen Hukum dan HAM) untuk tujuan tertentu maka setiap individu perlu mendatangi MABES POLRI.
6. Lama pembuatan SKCK semestinya bisa diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari saja jika tidak ada halangan yang menggangu.

Berikut Prosedur Pembuatan SKCK

Yang mempunyai wewenang untuk menerbitkan SKCK adalah Polsek/Polres/Polda sesuai dengan tujuan untuk apa setiap individu membuat surat tersebut. Tujuan pembuatan akan sangat berpengaruh pada siapa yang berhak menerbitkannya, Polsek tentunya akan memberikan rekomendasi ke tingkat yang lebih tinggi dalam hal ini Polres/Polda untuk beberapa tujuan tertentu.

Tahap Pertama

Sebelum ke Polsek/Polres, lengkapi dulu beberapa berkas dibawah ini :

1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy KK
3. Surat Pengantar dari RT Setempat (Ditinggal sebagai arsip pada tingkat Kelurahan)
4. Surat Pengantar SKCK dari Kelurahan Setempat
5. Pas Photo Berwarna (Latar Belakang Merah) Ukuran 4 X 6 cm

Tahap Kedua

Setelah mendapatkan Surat Pengantar SKCK dari Kelurahan, lalu bawalah bersama berkas lainnya ke Polsek / Polres setempat (biasanya terdapat ruangan khusus). Berikut prosedur pada tingkat Polsek / Polres :

1. Menuju Loket SKCK untuk mendapatkan beberapa formulir yang perlu diisi, dalam hal ini mengenai data diri, riwayat pendidikan, riwayat catatan khusus dan ciri-ciri fisik.
2. Menuju ruang Sidik Jari untuk mendapatkan Rumus Sidik Jari, biasanya berupa kartu seukuran KTP berwarna jingga berisikan kode khusus (Diruangan ini kita perlu mengeluarkan biaya berkisar Rp. 10.000 atau Rp. 20.000 Rupiah, tergantung kebijakan masing-masing daerah)
3. Setelah mengisi formulir dan mendapatkan Rumus Sidik Jari, bawalah bersama berkas lainnya (KTP, Surat Pengantar, Pas Photo, dll) ke loket pertama atau ruangan yang ditunjuk guna mencetak SKCK tersebut.
4. Dalam hitungan sekitar 10 menit maka SKCK yang kita urus pun selesai dan kita diharuskan membayar biaya kembali sekitar Rp.10.000 atau Rp.20.000 bergantung kebijakan daerah masing-masing daerah pada loket pengambilan.
5. Dan SKCK pun selesai untuk melengkapi keperluan kita selanjutnya.

Beberapa Tujuan Pembuatan SKCK

Beberapa tujuan guna mendapatkan selembar SKCK, antara lain :

1. Melamar Pekerjaan
2. Mendaftar CPNS
3. Pembuatan Visa
4. Kepemilikan Senjata Api / Bahan Peledak
5. Surat Keterangan Jalan (SKJ)
6. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)

Source : Prosedur Pembuatan SKCK

0 komentar:

Copyright © 2014 Kelurahan Baru | Edited by Angkasa Dwiputra | Powered by Blogger
Dihimbau bagi warga Kelurahan Baru untuk mengambil e-KTP yang sudah selesai. ~~~ Tanpa Surat Pengantar dari RT, kami Kelurahan Baru tidak bisa memproses administrasi warga ke tahap selanjutnya.