Prosedur Pengurusan Akta Kelahiran

Akta Kelahiran


Instansi Pemerintah yang mempunyai wewenang untuk menerbitkan Akta Kelahiran adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Populer disebut sebagai Dinas Capil). Dari tempat inilah sebuah dokumen penting yang bernama Akta Kelahiran akan diterbitkan, dari sekian banyak tahap syarat yang perlu dipenuhi sebelum mendapatkannya.

Adapun Akta Kelahiran itu sendiri tidak sesederhana tampilannya. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 atau jika dilihat dalam tahap pengurusan maka Akta Kelahiran dapat dibagi menjadi :

1. Akta Kelahiran Rutin atau Umum (60 hari kerja sejak anak dilahirkan)
2. Akta Kelahiran Dispensasi (Individu yang lahir pada tahun 1985 dan sebelumnya)
3. Akta Kelahiran Istimewa atau Pengadilan (Individu yang lahir pada tahun 1986 dan setelahnya)

Dari ketiga segmen usia tersebut maka syarat yang harus dipenuhi tentunya juga cukup berbeda. Dan artikel ini akan mengulas tentang hal tersebut. Berikut syarat-syarat yang diperlukan :

A. Syarat Akta Kelahiran Rutin atau Umum

1. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit, Klinik Bersalin, Dokter, Bidan atau ditempat anak dilahirkan.
2. Fotocopy KTP dan KK kedua orang tua si anak.
3. Fotocopy Surat Nikah kedua orang tua si anak.
4. SBKRI untuk WNI turunan (Syarat Khusus)
5. Akta Kelahiran Ibu si anak bagi Anak Diluar Nikah (Syarat Khusus)
6. Surat-surat Asing bagi WNA (Syarat Khusus)


B. Syarat Akta Kelahiran Dispensasi

1. Surat Pengantar Lurah setempat
2. Fotocopy KTP dan KK yang bersangkutan itu sendiri
3. Fotocopy Ijazah
4. Surat Nikah Orang Tua (Islam)
5. Akta Perkawinan Catatan Sipil Orang Tua (Kristen, Katolik, Hindu atau Budha)
6. Surat Kawin Gereja / Baptis (Kristen) bagi perkawinan orang tua di bawah tahun 1975 (Syarat Khusus)

C. Syarat Akta Kelahiran Istimewa

1. Surat Pengantar Lurah setempat yang diketahui Camat setempat
2. Fotocopy KTP dan KK yang bersangkutan itu sendiri
3. Fotocopy Ijazah
4. Surat Nikah Orang Tua (Islam)
5. Akta Perkawinan Catatan Sipil Orang Tua (Kristen, Katolik, Hindu atau Budha)


Source : Cara Mengurus Akta Kelahiran, Akta Kelahiran, Layanan Akta Kelahiran

2 komentar:

  1. Tolong blz yh min saya lahir thn 1985 blm pnya akte dan surat kelahiran saya hilang saya baca untk ngurus ny harus pke buku nikah yg saya tanyakan kedua orang tua saya sudah meninggal trz gmn ngurus nya ?

    BalasHapus
  2. youtube - viv.ca - Videosl.cc
    youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube downloader youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube.

    BalasHapus

Copyright © 2014 Kelurahan Baru | Edited by Angkasa Dwiputra | Powered by Blogger
Dihimbau bagi warga Kelurahan Baru untuk mengambil e-KTP yang sudah selesai. ~~~ Tanpa Surat Pengantar dari RT, kami Kelurahan Baru tidak bisa memproses administrasi warga ke tahap selanjutnya.