Renstra




BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG

Sejak awal tahun 2001 telah terjadi pergeseran system pemerintahan, dari system yang tersentralisasi menjadi system yang terdesentralisasi. Dengan perubahan paradigma ini seluruh sector pemerintahan harus menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Dalam system yang tersentralisasi ini, daerah diberi kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab.

Pelaksanaan Pemerintahan yang baik (good governance) di daerah merupakan hal yang paling dalam pengelolaan administrasi publik. Tuntutan gencar yang dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah sejalan dengan meningkatnya tingkat pengetahuan masyarakat. Tuntutan tesebut adalah hal yang wajar dan seharusnya direspon oleh pemerintah dengan melakukan perubahan yang terarah karena pola-pola lama dalam penyelenggaraan pemerintahan harus diubah demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

B. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud penyusunan Rencana Strategis Kelurahan Baru Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara adalah:

1. Merumuskan visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kantor Lurah Baru.
2. Memberikan arah dan pedoman bagi semua personil dalam melaksanakan tugasnya.
3. Mempermudah pengendalian kegiatan serta pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait baik secara internal maupun ekstrernal.
4. Menjadikan dasar bagi Kantor Lurah Baru dalam upaya meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan.

Tujuan penyusunan dari Rencana Strategis Kantor Lurah Baru adalah:

1. Menetapkan dokumen perencanaan daerah yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah yang menjadi tolak ukur penelitian kinerja di Kantor Lurah Baru Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara.
2. Merencanakan perubahan lingkungan dalam yang semakin kompleks.
3. Mengembangkan pemikiran, sikap dan tindakan yang berorientasi pada masa depan.

C. LANDASAN HUKUM

a. Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Undang-undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
d. Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kutai Kartanegara.

D. HUBUNGAN RENSTRA KANTOR LURAH BARU DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA

Hubungan dokumen Rencana Strategis Kantor Lurah Baru Tahun 2010 – 2015 dengan Rencana Strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2006 – 2010 adalah bahwa Rencana Strategis Kantor Lurah Baru merupakan salah satu dokumen teknis operasional dan merupakan penjabaran teknis dari Rencana.



BAB II
TUGAS DAN FUNGSI KANTOR LURAH BARU


2.1 SUSUNAN ORGANISASI

Susunan Organisasi Kantor Lurah Baru terdiri dari:

1. Lurah;
2. Sekretariat Kelurahan selanjutnya disebut Seklur;
3. Seksi Tata Pemerintahan;
4. Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat;
5. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
6. Seksi Pembangunan.

Adapun tugas dari masing-masing perangkat Kelurahan Baru Kecamatan Tenggarong sebagai berikut:

1. Lurah:

a. Memimpin, merencanakan, mengkoordinasi, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan Kelurahan.
b. Merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional di bidang tugas umum pemerintahan, yang meliputi urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
c. Merumuskun penyusunan penetapan kinerja dan penyusunan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Kelurahan.
d. Membina penyelenggaraan umum kepada masyarakat.
e. Memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat.
f. Mengkooordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
g. Membina lembaga kemasyarakatan.
h. Monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan di wilayah kelurahan.
i. Menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan serta pelaksanaan tugas/kegiatan lain sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban lurah kepada kecamatan.
j. Melaksanaan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

2. Sekretaris Lurah;

a. Memimpin, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan.
b. Menyusun rencana kerja sekretariat Kelurahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
c. Merencanakan operasional serta sasaran yang hendak dicapai berdasarkan skala prioritas dan dana yang tersedia sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas.
d. Memberikan pelayanan staf kepada Lurah.
e. Menyiapkan dan menghimpun data-data dari Kepala Seksi.
f. Mengkonsultasikan kepada sekretariat yang bersifat urgent kepada Lurah.
g. Memberikan saran dan masukan kepada Lurah tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
h. Meyelenggarakan ketatausahaan, tata naskah dinas, urusan kearsipan serta perpustakaan Kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
i. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi dan keuangan Kelurahan.
j. Mengkoordinasikan menghimpun dan menyusun rencana strategik serta kebijakan operasional pemerintahan Kelurahan, yang meliputi urusan Seksi Pemerintahan, Seksi Kemasyarakatan, Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.
k. Mengkoordinasikan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Penetapan Kinerja Kelurahan.
l. Memfasilitasi pengisian blanko Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2D) di Lingkungan Kelurahan.
m. Minyiapkan bahan lapoan rekapitulasi daftar hadir bulana pegawai untuk disampaikan secara berkala ke BKD kabupaten Kutai Kartanegara dan bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Kecamatan.
n. Menghimpun dan menyampaikan bahan-bahan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keuangan Pemerintah daerah (LKPD) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kelurahan setiap akhir tahun melalui kecamatan.
o. Memfasilitasi penyelenggaraan penyuluhan bersama instansi terkait terhadap masyarakat dibidang dokumentasi dan informasi.
p. Melakukan hubungan kerja dan koordinasi dengan unit lain yang terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
q. Menyelenggarakan rekomendasi pelayanan masyarakat.
r. Mengkoordinasi seksi-seksi yang melaksanakan urusan Pemerinyahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Tramtib dan Linmas.
s. Mengkoordinasikan inventarisasi dan mempersiapkan urusan penghapusan barang.
t. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan mengiventarisasi permasalahan Sekretariat serta mencari alternativ pemecahannya.
u. Mengkoordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan urusan Sekretariat.
v. Melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Atasan.

3. Seksi Pemerintahan;

a. Memimpin, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan.
b. Menyusun rencana tugas dan anggaran Seksi Pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan umum.
c. Menyusun sasaran yang hendak dicapai pada Seksi Pemerintahan berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
d. Mengkonsultasikan kepada Seksi Pemrintahan yang bersifat urgent kepada Lurah melalui sekretaris.
e. Memberikan saran dan masukan kepada Lurah melalui Sekretaris mengenai langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
f. Menyusun program kerja yang meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Pembinaan Bidang Pertanahan dan Pembinaan kelembagaan masyarakat.
g. Mempersiapkan bahan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
h. Menghimpun dan mengolah data yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
i. Melaksanaan administrasi pertanahan yang menjadi urusan Kelurahan.
j. Menyiapkan bahan dan membantu pelaksanaan rapat koordinasi pemerintahan.
k. Melaksanaakan administrasi kependudukan dan catatan sipil dan ketenagakerjaan.
l. Melaksanaan pendataan mengenai Angkatan Tenaga Kerja sebagai bahan pembinaan Tenaga Kerja.
m. Memfasilitasi penataan maupun perselisihan batas wilayah Kelurahan.
n. Memfasilitasi penyelesaian pengaduan masalah-masalah.
o. Menyiapkan bahan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan laporan penyelenggarakan pemerintahan di Kelurahan.
p. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pemerintahan.
q. Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

4. Seksi Kemasyarakatan;

a. Memimpin, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan.
b. Menyusun Rencana Kerja dan anggaran seksi Kemasyarakatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
c. Menyusun sasaran yang hendak dicapai pada Seksi Kemasyarakatan berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
d. Mengkonsultasikan kegiatan Seksi Kemasyarakatan yang bersifat urgent kepada Lurah melalui Sekretaris.
e. Memberikan saran dan masukan kepada Lurah kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya
f. Mempersiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan pelayanan dan bantuan sosial, kepemudaan, peranan wanita dan olahraga.
g. Mempersiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat.
h. Menghimpun, menyusun dan mengolah data, menginventarisasi dan mengevaluasi permasalahan urusan kemasyarakatan.
i. Melaksanakan urusan bidang kesenian, kebudayaan, pendidikan, kepemudaan, olahraga, peranan wanita dan kehidupan beragama.
j. Memfasilitasi kegiatan organisasi sosial/ kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pemberdayaan Lembaga Adat.
k. Menyiapkan bahan koordinasi program Keluarga Berencana (KB).
l. Menghimpun dan menyusun data bantuan sosial dan oranisanisasi sosial.
m. Menyiapkan bahan pembinaan bagi penderita cacat, tuna karya, tuna wisma, tuna rungu, tuna susila, dan panti asuhan.
n. Menyiapkan bahan dan data untuk pengajuan permintaan bantuan bagi korban bencana seta pendistribusian.
o. Memfasilitasi pelaksanaan pembinaan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan kursus keterampilan.
p. Memfasilitasi bimbingan dan penyuluhan sosial bagi anak terlantar, yatim piatu, penyalahgunaan narkotika dan penyandang masalah sosial.
q. Memfasilitasi kegiatan dalam rangka pembinaan, pengembangan kepramukaan, karang taruna, organisasi pemuda dan keolahragaan.
r. Memfasilitasi pembinaan serta sosialisasi kesejahteraan keluarga, peranan wanita dan organisasi kewanitaan.
s. Menyiapkan bahan kegiatan dalam rangka pembinaan pendidikan sekolah maupun luar sekolah dan pendataan sarana dan prasarana pendidikan.
t. Menyiapkan bahan koordinasi pemberantasan wabah penyakit, imunisasi balita dan anak sekolah.
u. Menyiapkan bahan koordinasi sistem kewaspadaan pangan dan gizi, kegiatan posyandu.
v. Menyiapkan bahan, evaluasi kegiatan pembinaan keagamaan dan kerukunan hidup beragama dan memfasilitasi pengadaan sarana/prasarana peribadatan kehidupan beragama.
w. Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

5. Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat;

a. Memimpin, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan.
b. Menyusun rencana tugas dan anggaran Seksi Ketentraman, ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (Tramtib Linmas) sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
c. Menyusun sasaran yang hendak dicapai pada Seksi Kentrentaman, ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (Tramtib Linmas) berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
d. Mengkonsultasikan kepada Seksi Ketentraman, ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (Tramtib Linmas) yang bersifat urgent kepada Lurah melalui sekretaris.
e. Memberikan saran dan masukan kepada Lurah melalui Sekretaris mengenai langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
f. Mempersiapkan bahan penyelenggaraan pembinaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat serta tertib perijinan.
g. Menginventarisir dan mengevaluasi permasalahan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa, potensi perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana.
h. Menghimpun, menyusun serta mengolah data, melakukan koordinasi dengan unit terkait yang berhubungan dengan ketentraman ketertiban dan perlindungan masyarakat.
i. Mempersiapkan bahan serta penyelenggaraan pembinaan Linmas Kelurahan.
j. Melaksanakan koordinasi penegakan, pelaksanaan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati serta peraturan perundang-undangan lainnya.
k. Memfasilitasi pelaksanaan pembauran kesatuan bangsa di wilayah kelurahan.
l. Melaksanakan identifikasi potensi masalah ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat serta upaya pencegahannya.
m. Menginventarisasi, menyusun dan melaporkan data bidang Tramtib dan Linmas.
n. Melakukan upaya Prepentip terhadap gangguan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
o. Melaksanakan pengumpulan dan pelaporan data keberadaan, kegiatan partai politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat di wilyah Kelurahan dan mantan anggota organisasi terlarang.
p. Menghimpun dan menyiapkan data WNI keturunan dan WNA.
q. Melaksanakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi.
r. Menyiapkan bahan pencegahan atas pengelolaan Sumber Daya Alam tanpa ijin dan dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup.
s. Menyiapkan bahan pencegahan dan penanggulangan permasalahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya.
t. Menyiapkan bahan pengawasan atas tanah-tanah Negara dan Tanah asset Pemerintahan Daerah
u. Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian wilayah yang berhubungan dengan Tramtib dan Linmas.
v. Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan Tramtib dan Linmas, penegakan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
w. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan usaha ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
x. Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

6. Seksi Pembangunan;

a. Memimpin, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan.
b. Menyusun rencana tugas dan anggaran Seksi Pembangunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
c. Menyusun sasaran yang hendak dicapai pada Seksi Pembangunan berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
d. Mengkonsultasikan kegiatan Seksi Pembangunan yang bersifat urgent kepada Lurah melalui Sekretaris.
e. Memberikan saran dan masukan kepada Lurah kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
f. Menyusun program kegiatan pembinaan perekonomian masyarakat kelurahan, perbankan, perkreditan rakyat, perkoperasian, perternakan, pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, industri kecil, usaha informal, peningkatan produksi, distribusi hasil produksi pertambangan dan energi serta lingkungan hidup.
g. Memfasilitasi, monotoring, evaluasi pelaksanaan musyawarah Perencanakan pembanguna tingkat kelurahan.
h. Memfasilitasi, melaksanakan pemberdayaan masyarakat, peningkatan peran serta, prakarsa dan gotong royong masyarakat.
i. Melaksanaan pengumpulan dan pelaporan data kegiatan industri kecil, industri rumah tangga, sumber daya alam dan sumber daya manusia sektor industri.
j. Melaksanakan pengumpulan dan pelaporan data bidang pertanian.
k. Melakukan koordinasi, bimbingan dan pemantapan terhadap ketahanan pangan di wilayah Kelurahan, Pengembangan kelompok tani dan kelembagaan ekonomi petani, dan kelembagaan kelompok usaha ekonomi produktif.
l. Monitoring, pelaporan perkembangan harga sembilan bahan pokok.
m. Melaksanakan pemantapan dan pelaporan potensi obyek wisata, usaha jasa pariwisata dan usaha sarana pariwisata.
n. Melaksanakan pemantapan dan pelaporan data profil Kelurahan, data kegiatan Pembangunan Kelurahan.
o. Mengkonsultasikan pengendalian pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan.
p. Melakukan bimbingan terhadap masyarakat dalam pemanfaatan dan pengelolaan Lokasi Daur Ulang Sampah (LDUS) dan Air Bersih.
q. Melaksanakan pengumpulan dan pengumpulan data sumber pencemaran lingkungan hidup, sumberdaya alam dan sumber daya buatan, serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan lingkungan hidup.
r. Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanakan penghijauan, rehabilitasi lahan, konservasi tanah dan air.
s. Melaksanakan pengumpulan data dan pelaporan data penambangan sumber daya mineral dan energi dan pengambilan air bawah tanah.
t. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pembangunan.
u. Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

2.2. LUAS WILAYAH DAN LETAK STRATEGIS

Kelurahan Baru merupakan salah satu kelurahan di wilayah Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara. Adapun batas-batas wilayahnya adalah :

- Sebelah Utara : Kelurahan Mangkurawang
- Sebelah Selatan : Kelurahan Sukarame
- Sebelah Barat : Kelurahan Mangkurawang
- Sebelah Timur : S. Mahakam

2.3. SUMBER DAYA MANUSIA

Sampai akhir Desember 2009 jumlah pegawai Kantor Lurah Baru Kecamatan Tenggarong sebanyak ...(...) orang dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 1.1
Jumlah Pegawai Kantor Lurah Baru s/d Desember 2013
NO
STATUS
JUMLAH
1
Pegawai Negeri Sipil
… orang
2
Calon Pegawai Negeri Sipil
… orang
3
Tenaga Honor Lokal (THL)
… orang

Adapun tingkat pendidikan PNS di lingkungan Kantor Lurah Baru Kecamatan Tenggarong adalah sebagai berikut:

Tabel 1.2
Tingkat Pendidikan PNS di Lingkungan Kantor Lurah Baru
NO
PENDIDIKAN
JUMLAH
1
Sarjana
… orang
2
D4
… orang
3
D3
… orang
4
SLTA
… orang
5
SLTP
… orang

Adapun tingkat pendidikan CPNS di lingkungan Kantor Lurah Baru Kecamatan Tenggarong adalah sebagai berikut:

Tabel 1.3
Tingkat Pendidikan CPNS di Lingkungan Kantor Lurah Baru
NO
PENDIDIKAN
JUMLAH
1
Sarjana
… orang
2
D4
… orang
3
D3
… orang
4
SLTA
… orang
5
SLTP
… orang

Adapun tingkat pendidikan THL di lingkungan Kantor Lurah Baru Kecamatan Tenggarong adalah sebagai berikut:

Tabel 1.4
Tingkat Pendidikan THL di Lingkungan Kantor Lurah Baru
NO
PENDIDIKAN
JUMLAH
1
Sarjana
… orang
2
D4
… orang
3
D3
… orang
4
SLTA
… orang
5
SLTP
… orang

Adapun susunan kepangkatan di lingkungan Kantor Lurah Baru Kecamatan Tenggarong adalah sebagai berikut :

Tabel 1.5
Susunan Kepangkatan di Lingkungan Kantor Lurah Baru
NO
PANGKAT JABATAN
JUMLAH
1
Pejabat Eselon IV/a
… orang
2
Pejabat Eselon IV/b
… orang
3
Staf Golongan III
… orang
4
Staf Golongan II
… orang
5
Staf Golongan I
… orang

Berdasarkan analisis beban kerja dibandingkan dengan banyaknya pegawai, jumlah sumber daya manusia tersebut sudah memenuhi kebutuhan penyelenggaraan kepemerintahan di Kantor Lurah Baru.

2.4. SARANA DAN PRASARANA

Untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Kelurahan Kantor Lurah Baru Kecamatan Tenggarong dilengkapi dengan sarana dan prasarana berupa bangunan, inventaris, kendaraan dinas dan fasilitas lainnya. Sarana dan prasarana tersebut dalam kondisi baik dan sebagian dalam kondisi kurang baik, namun diharapkan semua dapat dimanfaatkan secara optimal.

Sampai dengan akhir Desember 2009, sarana kerja yang dimiliki Kelurahan Baru adalah sebagai berikut:

Tabel 1.6
Sarana Prasarana Kantor Lurah Baru s/d Desember 2013
NO
SARANA PRASARANA TERSEDIA
JUMLAH
KETERANGAN
1
...
...
...
2
...
...
...
3
...
...
...
4
...
...
...
5
...
...
...

Dengan sarana dan prasarana yang dimiliki tersebut secara fakta belum mampu menunjang karena masih kurangnya fasilitas yang ada karena banyaknya fasilitas yang rusak.

2.5. TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok Kelurahan adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan juga melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.

Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya, Lurah Menyelenggarakan Fungsi :

a. Pelaksanakan Kegiatan Pemerintahan Kelurahan;
b. Pemberdayaan Masyarakat;
c. Pelayanan Masyarakat;
d. Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
e. Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum;
f. Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan;
g. Penyelenggaraan Urusan Kesekretariatan.



BAB III
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN SEBELUMNYA


Renstra suatu SKPD adalah Penjabaran Perencanaan tahunan dari Rencana Strategis SKPD tersebut. Tercapai tidaknya pelaksanaan kegiatan-kegiatan atau program yang telah disusun dapat dilihat berdasarkan Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan. Laporan Kinerja adalah Iktisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan renstra yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBD. Kinerja sendiri dapat dijelaskan sebagai keluaran/hasil dari kegiatan/Program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. Untuk mengukur kinerja itu sendiri diperlukan indikator kinerja yang merupakan alat ukur untuk pencapaian suatu suatu kebijakan / Program / kegiatan dan sekaligus merupakan alat ukur yang sahih untuk mengevaluasi dan menilai kinerja sebuah entitas.

Sedangkan laporan Keuangan merupakan laporan pertanggung jawaban keuangan yang berbentuk laporan realisasi anggaran,neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Ketentuan mengenai bentuk laporan keuangan tersebut telah diatur dalam PP No.24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pengukuran laporan Kinerja dilakukan dengan menggunakan konsep Value for Money. Dalam konsep ini diperlukan indikator Input(masukan) Output (Keluaran) dan outcome(hasil). Secara rinci indikator-indikator tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :

- Indikator Masukan(Input), yaitu indikator yang mengambarkan segala sesuatu yang dibutuhkan, baik berupa sumber dana, sumber daya alam,sumber daya manusia , maupun berupa tekhnologi dan informasi, agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan untuk menghasilkan keluaran.
- Indikator keluaran (Output), yaitu indikator yang diharapkan langsung dicapai dari suatu kegiatan, baik berupa fisik maupun berupa non fisik.
- Indikator hasil (Outcome), yaitu indikator yang menunjukkan telah dicapainya maksud dan tujuan dari kegiatan-kegiatan yang telah selesai dilaksanakan atau indikator yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menengah.

Suatu kegiatan dinilai ekonomis bila sumber daya alam yang digunakan sebaik-baiknya sebagai input kegiatan. Sedangkan penggunaan input sebaiknya untuk mendapatkan output secara maksimal dinamakan efisien. Selanjutnya, Seberapa besar output akan menghasilkan outcome dinamakan efektif.

Penilaian seberapa besar nilai ekonomis dan nilai efesien suatu kegiatan dapat dilihat secara langsung atau jangka pendek, karena output merupakan hasil langsung dari suatu kegiatan. namun sulit untuk menilai seberapa efektif suatu kegiatan karena efektifitas baru dapat dinilai pada jangka menengah yang membutuhkan beberapa tahun penelitian/ penilaian.

Evaluasi Kinerja ditentukan kepada hasil manfaat input dan output Kelurahan Baru tahun 2011. input yang dimaksud disini dibatasi pada nilai uang yang digunakan dalam menghasilkan output. Sementara itu input lain seperti SDM, bahan baku tidak dimasukan dalam evaluasi ini. Sedangkan yang dimaksud dengan output adalah hasil fisik dari suatu kegiatan.

Outcome atau indikator hasil tidak dianalisa pada evaluasi kinerja ini, mengingat diperlukannya periode penelitian yang lebih lama atau berkala untuk dapat melihat efektifitas kegiatan-kegiatan Kelurahan Baru Kutai Kartanegara dalam upaya mencapai tujuan ,misi dan visi daerah.

Laporan Kinerja dapat dilihat dari dua hal; yaitu pencapaian (i) kinerja output dan (ii) kinerja keuangannya. Yang dimaksud dengan kinerja output adalah pencapaian hasil suatu kegiatan berdasarkan indikator kinerja yang telah disusun sebelumnya. Sedangkan kinerja keuangan adalah perhitungan realisasi penyerapan dana sesuai dengan sasaran penyerapan yang telah ditetapkan dalam upaya melaksanakan kegiatan tersebut.

1. Dari 22 kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2011, sudah terlaksana 100%, yang mana PPTK telah memberikan laporan akhir/konsolidasi kinerja kegiatan masing-masing.
2. Dari sisi keuangan, share/proporsi 22 kegiatan yang telah melaporkan kinerjanya adalah sebesar 80,25 % dari APBD Kelurahan Baru Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2011.

A. Analisis Kinerja Output

Berdasarkan data-data yang ada (lihat lampiran 1), kinerja keluaran (output performance).Hampir 100% menunjukkan kinerja keluaran yang sempurna, yaitu capaian kinerjanya 100% jika dibandingkan dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam DPA kegiatan. Artinya, hampir seluruh PPTK mampu merealisasikan indikator kinerja dengan sempurna (jumlah buku, laporan, peta, pelaksanaan kursus/pelatihan, dll)

Berdasarkan hasil tersebut Evaluasi Kinerja dari kegiatan,bahwa semua PPTK telah berusaha maksimal dan berhasil dalam upaya merealisasikan target kinerja yang telah disepakati dalam DPA kegiatan di awal tahun. Hal ini mengindikasikan bahwa staf Kelurahan Baru besungguh-sungguh dalam upaya mencapai visi dan misi Kabupaten Kukar.

B. Analisa Kinerja Keuangan

Analisa Kinerja keuangan dilakukan untuk melihat efesiensi realisasi penyerapan dana berdasarkan sasaran yang telah ditetapkan.Hal ini dapat dilihat melalui kinerja keuangan per program.

Pada tahun 2011, Kelurahan Baru melaksanakan 6 program dan 22 kegiatan, Adapun Program-program itu adalah:

1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
4. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
5. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
6. Program Pembangunan Infrastruktur Kelurahan

Data-data sasaran dan realisasi program-program tersebut dapat dilihat pada table berikut :

Tabel 1.7
SASARAN DAN REALISASI PROGRAM
PROGRAM
KINERJA SASARAN PROGRAM
KINERJA REALISASI PROGRAM
KINERJA SASARAN THD PAGU TOTAL ANGGARAN
KINERJA REALISASI THD PAGU TOTAL ANGGARAN
I
...
...
... ...
II
...
...
... ...
III
...
...
... ...
IV
...
...
... ...
V
...
...
... ...
VI
...
...
... ...
JUMLAH
...
...
... ...
RATA-RATA
...
...
... ...

Dilihat dari nilai total pagu anggaran Kelurahan Baru Kab. Kutai Kartanegara, kinerja sasaran penyerapan program ini adalah 83,11 % sedangkan kinerja realisasi penyerapan adalah 81,88 %.



BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN


4.1. Rencana Stratejik
4.1.1. Visi dan Misi
4.1.1.1. Visi Kelurahan Baru


Visi merupakan cara pandang yang jauh ke depan di mana suatu instansi pemerintah harus melangkah Lebih agar mampu menghadapi tantangan, melihat kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dan ke mana arah yang akan dituju suatu instansi pemerintah tersebut.

Adapun visi pemerintah Kelurahan Baru adalah:


“ Mewujudkan Kelurahan yang Profesional Serta Tertib Administrasi Dalam Pelayanan.’’


Secara sederhana visi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : Pemerintah Kelurahan Baru bersama-sama dengan warga Kelurahan Baru Mampu membangun interpretasi yang sama menuju tertib administrasi dalam segala hal khususnya dalam hal pelayanan masyarakat.

4.1.1.2. Misi Kelurahan Baru

Misi merupakan suatu langkah dan sasaran yang harus dilakukan agar visi yang telah ditetapkan tercapai dengan baik.
Misi Pemerintah Kelurahan Baru adalah sebagai berikut :

1. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Aparatur yang profesional.
2. Meningkatkan keamanan, ketentraman, dan ketertiban lingkungan.
3. Meningkatkan Monitoring administrasi.


4.2. Rencana Kinerja
4.2.1 Tujuan Dan Sasaran
4.2.1.1. Tujuan


Tujuan merupakan penjabaran dari pernyataan misi dan juga merupakan suatu hasil akhir yang akan dicapai dalam jangka waktu tertentu ( 1 sampai dengan 5 tahun ). Tujuan harus selaras dengan tugas dan fungsi organisasi serta mempertajam fokus pelaksanaan misi suatu organisasi.

Tujuan Pemerintah Kelurahan Baru adalah sebagai berikut:

1. Terwujudnya peningkatan kemampuan sumber daya aparatur yang profesional.
2. Terlaksananya pelayanan yang baik.
3. Terwujudnya rasa aman dan tentram.

Tabel 1.8
TUJUAN UNTUK MENCAPAI VISI MISI
NO
MISI
TUJUAN
1
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Aparatur yang ProfesionalTerwujudnya Peningkatan Kemampuan Sumber Daya Aparatur yang Profesional
2
Meningkatkan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban LingkunganTerwujudnya Rasa Aman dan Tentram
3
Meningkatkan Monitoring AdministrasiTerlaksananya Pelayanan yang Baik

4.2.1.2. Sasaran

Sasaran merupakan penjabaran tujuan ( yaitu apa yang akan dicapai suatu Instansi Pemerintah ) dalam jangka waktu tertentu ( tahunan, semesteran, triwulan atau bulanan ). Sasaran harus memberikan arah pada penyusunan kegiatan sehingga lebih bersifat spesifik, terinci, terukur dan dapat dicapai. Fokus utamanya adalah tindakan dan alokasi sumber daya organisasi dalam kegiatan atau operasional organisasi.

Sasaran Pemerintah Kelurahan Baru adalah Masyarakat Kelurahan Baru Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tabel 1.9
SASARAN YANG DITEMPUH UNTUK MENCAPAI TUJUAN
NO
TUJUAN
SASARAN
URAIAN
INDIKATOR
1
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Aparatur yang ProfesionalTerwujudnya Peningkatan Kemampuan Sumber Daya Aparatur yang Profesional
Meningkatnya jumlah Pegawai Kelurahan Baru yang memiliki sumber daya manusia yang baik agar dapat menunjang pelayanan kepada masyarakat
2
Terwujudnya rasa aman dan tentramPersentase berkurangnya jumlah Tindak Kriminal di lingkungan Kelurahan Baru
Kelurahan Baru sebagai mitra masyarakat untuk membangun suasana yang kondusif tentram dengan segenap masyarakat dengan mengadakan sosialisasi perundang-undangan kepada masyarakat Kelurahan Baru
3
Meningkatkan Monitoring AdministrasiTerlaksananya Pelayanan yang Baik
Terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat Kelurahan Baru yang terbagi kedalam 15 RT secara cepat dan tertib administrasi

4.2.1.3. Strategi dan Kebijakan

1. Analisis Lingkungan Strategis

Stragtegi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi oleh karena itu Kinerja pemerintahan sangat dipengaruhi oleh bagaimana suatu organisasi ( pemerintahan ) menerima sukses atau mengalami kegagalan dari suatu misi organisasi pemerintah salah satunya dengan cara memperhatikan faktor dan identifikasi Lingkungan dan tempat bekerja.

Tabel 1.10
Identifikasi Analisis Faktor Lingkungan Internal
NO
KEKUATAN
NO
KELEMAHAN
1
Pendelegasian tugas dan wewengan dari Pembak Kukar kepada Kelurahan dalam melaksanakan perannya
1
Sumber daya manusia yang belum memadai dalam memberikan pelayanan
2
Jumlah pegawai yang cukup untuk melayani masyarakat di Kelurahan Baru
2
Suasana kerja yang belum kondusif
3
Sarana Prasarana yang memadai dalam mendukung pelayanan terhadap masyarakat
3
Implementasi dalam melaksanakan TUPOKSI pada masing-masing bagian


Tabel 1.11
Identifikasi Analisis Faktor Lingkungan Eksternal
NO
PELUANG
NO
TANTANGAN
1
Rentang jarak yang singkat antar RT di lingkungan Kelurahan Baru
1
Wilayah baru terdiri dari 15 RT memerlukan pegawai dengan sumber daya manusia yang berkualitas guna menunjang pelayanan
2
Transportasi yang lancar dari pusat Pemerintahan Baru (Kantor Lurah) ke segenap RT yang ada dengan jumlah 15 RT sehingga masyarakat dapat cepat mendapatkan layanan apabila diperlukan
2
Tuntutan dan aspirasi semakin beragam dengan berbagai kepentingan yang semuanya harus ditampung dan diperhatikan

2. Penetapan Strategi dan Kebijakan

Meurpakan Keseluruhan Cara atau Langkah dengan perhirtungan yang pasti untuk mencapai tujuan atau mengatasi persoalan. Cara atau langkah dirumuskan lebih bersifat makro dan bersifat kebijakan.sehingga strategi merupakan cara mencapai tujuan dan sasaran yang dijabarkan kedalam kebijakan-kebijakan dan program-program.

Kebijakan merupakan suatu arah tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dan digunakan untuk mencapai suatu tujuan,atau merealisasikan suatu sasaran atau maksud tertentu .oleh karena itu,kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan untuk dijadikan pedoman,pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran,tujuan serta visi dan misi satuan kerja perangkat daerah.

Tabel 1.12
STRATEGI YANG DITETAPKAN DALAM RANGKA PENCAPAIAN TUJUAN DAN SASARAN MELALUI KEBIJAKAN DAN PROGRAM
NO
SASARAN
CARA MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN
KEBIJAKAN
PROGRAM
1
MISI PERTAMA Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Aparatur yang ProfesionalMenginventarisasikan jumlah pegawai yang mempunyai pembagian tupoksi kerja dengan sumber daya manusia yang dimiliki, dan mengikutsertakan dalam bimtek agar memiliki peningkatan kemampuan aparatur
Peningkatan kapasitas sumber daya aparatur
2
MISI KEDUA Meningkatkan Monitoring AdministrasiPelayanan kepada masyarakat / warga yang terbagi kedalam 15 RT secara profesional dan tertib administrasi
Pelayanan administrasi perkantoran
Pemeliharaan rutin sarana penunjang kinerja aparatur Kelurahan Baru
Pelayanan administrasi perkantoran
Dengan menentukan skala prioritas pemenuhan sarana dan prasarana publik yang dicapai secara tepat dan berkesinambungan
Peningkatan sarana dan prasarana Kelurahan
Menyerap aspirasi masyarakat dalam membangun desa melalui Musrenbang di lingkungan Kelurahan
Peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa
3
MISI KETIGA Meningkatkan keamanan, ketentraman, dan ketertiban lingkunganKelurahan Baru sebagai mitra masyarakat untuk membangun suasana yang kondusif tentram dengan segenap masyarakat dengan mengadakan sosialisasi perundang-undangan kepada masyarakat Kelurahan Baru
Pelayanan administrasi perkantoran



BAB VI
PENUTUP


Rencana Strategis Kantor Lurah Baru Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2012 – 2016 berfungsi sebagai pedoman, penentu arah, sasaran, tujuan bagi aparatur di Kantor Lurah Baru dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan. Rencana Strategis ini merupakan penjabaran dari visi dan misi di Kelurahan Baru.

Dengan melaksanakan Rencana Strategis ini sangat diperlukan partisipasi, semangat, dan komitmen dari seluruh aparatur Kantor Lurah Baru, karena akan menentukan keberhasilan program dan kegiatan yang telah disusun. Dengan demikian Rencana Strategis ini nantinya bukan hanya sebagai dokumen administrasi saja, karena secara substansial merupakan pencerminan tuntutan pembangunan yang memang dibutuhkan oleh masyarakat sesuai dengan visi dan misi yang ingin dicapai.

Akhir kata semoga Rencana Strategis Kantor Lurah Baru ini dapat diimplementasikan dengan baik dan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan secara konsisten dalam rangka mendukung terwujudnya good governance.

Tenggarong, 30 Maret 2012
Lurah Baru




HUSAINI,S.Sos,MM
NIP.19601014 198101 1 001

0 komentar:

Copyright © 2014 Kelurahan Baru | Edited by Angkasa Dwiputra | Powered by Blogger
Dihimbau bagi warga Kelurahan Baru untuk mengambil e-KTP yang sudah selesai. ~~~ Tanpa Surat Pengantar dari RT, kami Kelurahan Baru tidak bisa memproses administrasi warga ke tahap selanjutnya.