Seksi Pembangunan
Pelayanan administrasi yang dapat dilakukan pada bagian Seksi Pembangunan, meliputi :
1. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
2. Surat Izin Usaha
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
1. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
2. Surat Izin Usaha
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
0 komentar: