Seksi Tramtib Linmas
Pelayanan administrasi yang dapat dilakukan pada bagian Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (Kasi Tramtib Linmas), meliputi :
1. Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
2. Izin Keramaian
3. Pengamanan dan Keamanan
1. Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
2. Izin Keramaian
3. Pengamanan dan Keamanan
0 komentar: